Home » Berita Nasional » Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax untuk ASN dengan Mudah

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax untuk ASN dengan Mudah

Relic – Era digitalisasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru. Sistem administrasi perpajakan yang selama ini dikenal melalui DJP Online kini bertransformasi menjadi Core Tax Administration System (CTAS) atau sering disebut Coretax. Perubahan ini bukan sekadar ganti kulit.

Melainkan perombakan total proses bisnis perpajakan menjadi lebih terintegrasi, akurat, dan memudahkan masyarakat. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kehadiran sistem ini membawa angin segar sekaligus tantangan baru dalam menunaikan kewajiban perpajakan tahunan.

Sistem lama sering kali mengharuskan pengisian data secara manual dan berulang. Kini, teknologi otomatisasi menjadi tulang punggung utama. Memahami mekanisme baru ini sangat krusial agar kepatuhan pajak.

Tetap terjaga dan sanksi administrasi dapat dihindari. Pembahasan berikut akan mengupas tuntas segala hal terkait pelaporan pajak melalui sistem mutakhir ini.

Mengenal Coretax: Evolusi Digital Perpajakan Indonesia

Coretax adalah sistem teknologi informasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem lama (SIDJP). Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan SPT.

Salah satu keunggulan utama sistem ini adalah sentralisasi data. Profil Wajib Pajak kini tersaji dalam tampilan 360 derajat (taxpayer account management). Artinya, seluruh riwayat transaksi, pembayaran, dan kewajiban.

Perpajakan terekam dalam satu dasbor terpadu. Bagi ASN, ini berarti transparansi data penghasilan yang lebih baik antara instansi pemberi kerja dan sistem DJP.

Mengapa Migrasi ke Coretax Sangat Penting?

Perpindahan ke sistem ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi. Urgensi utamanya terletak pada validitas data. Dalam sistem lama, risiko human error saat input data sangat tinggi.

Kesalahan penulisan nominal harta atau penghasilan sering kali memicu himbauan atau pemeriksaan yang sebenarnya tidak perlu.

Selain itu, integrasi NIK menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mensyaratkan basis data yang kuat. Coretax menjadi wadah yang mengakomodasi integrasi data kependudukan dengan data perpajakan.

Kepatuhan pelaporan melalui sistem ini menjadi bentuk kontribusi nyata ASN dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan negara.

Manfaat Utama Coretax bagi Wajib Pajak ASN

Kehadiran sistem baru ini menawarkan efisiensi waktu yang signifikan. Berikut adalah beberapa manfaat konkret yang dapat dirasakan langsung:

  • Fitur Prepopulated Data yang Canggih: Ini adalah fitur primadona. Data bukti potong dari bendahara instansi (Formulir 1721-A2) akan otomatis muncul dalam draf SPT. Tidak perlu lagi mengetik ulang angka satu per satu.
  • Single Sign-On (SSO): Akses ke berbagai layanan perpajakan tidak lagi membutuhkan banyak akun atau portal terpisah.
  • Notifikasi Proaktif: Sistem akan memberikan pengingat otomatis terkait kewajiban yang belum diselesaikan, meminimalisir risiko lupa lapor.
  • Layanan Tanpa Tatap Muka: Hampir seluruh sengketa atau permohonan administrasi dapat diselesaikan secara daring tanpa perlu datang ke KPP.

Persiapan Sebelum Melapor

Keberhasilan pelaporan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen awal. Sebelum mengakses laman Coretax, beberapa hal berikut harus dipastikan tersedia:

  1. Bukti Potong 1721-A2: Dokumen ini diterbitkan oleh bendahara gaji instansi. Meskipun sistem sudah prepopulated, memegang fisik dokumen tetap penting untuk verifikasi silang (cross-check).
  2. Daftar Harta dan Utang: Siapkan data saldo tabungan akhir tahun, nilai aset properti, kendaraan, serta sisa pokok utang per 31 Desember.
  3. Data Keluarga: Pastikan data tanggungan (istri/suami dan anak) sudah sesuai dengan kondisi terkini di Kartu Keluarga.
  4. Akses Akun: Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar di DJP masih aktif untuk menerima kode verifikasi (OTP).

Mekanisme dan Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax

Proses pelaporan di sistem baru ini dirancang lebih intuitif dibandingkan e-Filing versi lama. Berikut adalah alur kerja yang perlu dipahami oleh setiap ASN.

1. Akses dan Login Portal

Langkah awal dimulai dengan mengakses portal resmi Coretax (coretax.pajak.go.id). Login dapat dilakukan menggunakan NIK (bagi yang sudah pemadanan) atau NPWP 16 digit, disertai kata sandi yang telah didaftarkan. Keamanan berlapis diterapkan, sehingga kode OTP mungkin akan dikirimkan ke email atau nomor seluler terdaftar.

2. Validasi Data Profil

Setelah berhasil masuk, dasbor utama akan menyajikan ringkasan profil. Wajib Pajak disarankan memeriksa kembali data elemen identitas dan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha). Bagi ASN, status pekerjaan harus tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ASN.

3. Memilih Menu Pelaporan SPT

Navigasi di Coretax lebih sederhana. Pilih menu “Lapor SPT” atau “Filing”. Sistem akan menanyakan jenis formulir yang akan digunakan.

Bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, formulir 1770 S adalah pilihan tepat. Sedangkan untuk penghasilan di bawah angka tersebut, formulir 1770 SS akan digunakan.

4. Verifikasi Prepopulated Data

Di tahap ini, keunggulan Coretax terlihat. Sistem akan menampilkan data penghasilan yang telah dilaporkan oleh bendahara gaji.

  • Periksa kesesuaian nominal gaji pokok, tunjangan, dan pajak yang telah dipotong.
  • Jika data sesuai, cukup klik konfirmasi.
  • Jika terdapat selisih, koreksi dapat dilakukan, namun siapkan bukti pendukung jika sewaktu-waktu diminta konfirmasi oleh Account Representative.

5. Penambahan Penghasilan Lain

Sering kali ASN memiliki penghasilan di luar gaji pokok, seperti honorarium narasumber, uang makan, atau hasil investasi. Bagian ini tidak boleh dilewatkan. Penghasilan yang dikenakan PPh Final (seperti bunga deposito atau penjualan tanah) juga harus dilaporkan di kolom terpisah.

6. Pemutakhiran Harta dan Kewajiban

Kolom harta sering menjadi titik krusial. Masukkan penambahan aset yang terjadi selama tahun berjalan. Jika ada harta yang dijual, pastikan statusnya diperbarui. Begitu pula dengan kolom utang/kewajiban.

Pengisian yang jujur akan menghindarkan Wajib Pajak dari pertanyaan mengenai “Kemampuan Membayar” di kemudian hari.

7. Hitung dan Kirim

Setelah semua data terisi, sistem akan menghitung posisi pajak: Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Bagi ASN yang hanya memiliki satu pemberi kerja, status biasanya adalah Nihil.

Langkah terakhir adalah pengiriman SPT dengan menyematkan kode verifikasi digital. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan langsung ke email.

Tantangan dan Risiko dalam Penggunaan Coretax

Meskipun canggih, transisi teknologi tidak luput dari tantangan. Beberapa risiko yang mungkin dihadapi meliputi:

  • Kegagalan Sistem (Downtime): Lonjakan trafik menjelang batas waktu pelaporan (31 Maret) dapat menyebabkan pelambatan akses server.
  • Disparitas Data: Terkadang terjadi ketidaksinkronan antara data bendahara dan sistem DJP, menyebabkan data prepopulated tidak muncul atau salah angka.
  • Adaptasi Antarmuka (UI/UX): Pengguna yang terbiasa dengan tampilan klasik DJP Online mungkin membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan tata letak menu baru.
  • Ancaman Keamanan Siber: Modus penipuan (phishing) yang mengatasnamakan pembaruan Coretax sering terjadi. Wajib Pajak harus waspada terhadap tautan palsu yang dikirim via WhatsApp atau email.

Tips Sukses Melapor Tanpa Hambatan

Agar proses pelaporan berjalan mulus, strategi berikut dapat diterapkan:

  • Lapor Lebih Awal: Jangan menunggu bulan Maret. Periode Januari-Februari adalah waktu terbaik saat trafik server masih lengang.
  • Arsip Digital: Simpan seluruh bukti potong dan dokumen pendukung dalam format digital (PDF) di satu folder khusus agar mudah dicari.
  • Cek Berkala: Lakukan pengecekan NIK dan status NPWP jauh-jauh hari untuk memastikan data kependudukan sudah sinkron.
  • Manfaatkan Layanan Kring Pajak: Jika menemui kendala teknis, layanan 1500200 atau live chat di situs pajak siap membantu.

Fakta Menarik Seputar Coretax

Di balik teknis pelaporan, terdapat fakta menarik mengenai sistem ini:

  • Investasi Besar: Proyek ini merupakan salah satu reformasi IT terbesar di sektor publik Indonesia.
  • Benchmarking Global: Sistem ini mengadopsi praktik terbaik (best practice) dari administrasi perpajakan negara maju seperti Australia dan Selandia Baru.
  • Data Matching: Coretax memiliki kemampuan mencocokkan data kepemilikan aset (mobil, saham, tanah) dari instansi lain secara otomatis dengan SPT yang dilaporkan.

Dampak Implementasi Coretax bagi Birokrasi dan Masyarakat

Penerapan Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax membawa dampak luas. Bagi institusi pemerintah, ini meningkatkan akurasi penerimaan negara dan menekan kebocoran pajak. Bagi ASN, ini mengajarkan disiplin administrasi dan literasi digital.

Secara makro, sistem ini diharapkan meningkatkan Tax Ratio Indonesia. Kepatuhan sukarela (voluntary compliance) akan meningkat seiring dengan kemudahan layanan. Masyarakat tidak lagi memandang pajak.

Sebagai beban administratif yang rumit, melainkan proses yang transparan dan akuntabel. Transparansi ini pada akhirnya membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Coretax

Apakah sistem DJP Online lama masih bisa digunakan?

Secara bertahap, seluruh fungsi pelaporan akan dialihkan sepenuhnya ke Coretax. DJP Online mungkin masih dapat diakses untuk fitur arsip lama, namun pelaporan tahun pajak terbaru wajib menggunakan sistem baru.

Bagaimana jika data prepopulated salah?

Wajib Pajak memiliki hak untuk mengoreksi data tersebut. Namun, disarankan untuk berkoordinasi dengan bendahara instansi agar dilakukan pembetulan bukti potong di sistem mereka, sehingga data sinkron di masa depan.

Apakah EFIN masih diperlukan di Coretax?

EFIN tetap menjadi instrumen penting untuk verifikasi identitas, terutama saat lupa kata sandi atau melakukan penggantian perangkat/email, meskipun peran NIK semakin dominan.

Apa sanksi jika ASN terlambat lapor via Coretax?

Sanksi tetap mengacu pada UU KUP. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dikenakan denda administrasi Rp100.000, namun dampak terberat adalah teguran disiplin dari instansi bagi ASN.

Apakah harta warisan wajib dilaporkan?

Ya. Harta warisan wajib dilaporkan dalam daftar harta dengan keterangan “Warisan”. Warisan bukan objek pajak penghasilan, namun harus tercatat untuk menjustifikasi pertambahan kekayaan.

Kesimpulan

Memahami Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan bagi setiap ASN. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi yang selama ini berbelit.

Dengan fitur prepopulated, risiko kesalahan input dapat ditekan seminimal mungkin. Kunci utama keberhasilan pelaporan adalah persiapan data yang matang dan kesadaran untuk melapor lebih awal. Mari manfaatkan teknologi ini untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh, cerdas, dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

Leave a Comment