Home » Berita Nasional » Surat Pernyataan 18 Poin PPPK Kemenkumham: Pahami Isi, Fungsi, dan Aturan Mainnya Agar Lolos Seleksi

Surat Pernyataan 18 Poin PPPK Kemenkumham: Pahami Isi, Fungsi, dan Aturan Mainnya Agar Lolos Seleksi

Relic – Bagi para pejuang NIP yang mengincar posisi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), seleksi administrasi adalah gerbang pertama yang wajib ditaklukkan.

Bukan rahasia lagi jika instansi ini memiliki standar verifikasi berkas yang sangat ketat. Salah satu dokumen yang paling sering menjadi batu sandungan adalah Surat Pernyataan 18 Poin PPPK Kemenkumham.

Dokumen ini bukan sekadar pelengkap administratif. Di dalamnya terkandung komitmen hukum dan integritas yang mengikat pelamar sejak masa pendaftaran hingga penetapan pegawai.

Sedikit saja kesalahan format atau ketidakjujuran dalam isinya, status “Memenuhi Syarat” (MS) bisa berubah menjadi “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) dalam sekejap.

Mengapa dokumen ini begitu vital? Apa saja poin-poin yang tercantum di dalamnya, dan bagaimana cara mengisinya agar tidak salah langkah?.

Kami akan mengupas tuntas segala hal tentang surat pernyataan “sakral” ini untuk membantu pelamar melangkah mulus ke tahap seleksi kompetensi.

Apa Itu Surat Pernyataan 18 Poin PPPK Kemenkumham?

Secara sederhana, Surat Pernyataan 18 Poin adalah pakta integritas yang dibuat oleh Kemenkumham untuk memastikan calon pegawai memiliki kualifikasi moral, hukum, dan kesiapan mental yang sesuai standar.

Berbeda dengan instansi lain yang mungkin hanya mensyaratkan “Surat Pernyataan 5 Poin” standar Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenkumham memiliki aturan yang lebih spesifik dan rinci.

Angka “18 poin” merujuk pada jumlah butir pernyataan yang harus disetujui dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai. Dokumen ini berfungsi sebagai filter awal untuk menyaring kandidat yang benar-benar siap mengabdi.

Bukan hanya sekadar mencari pekerjaan. Kemenkumham, sebagai instansi yang menaungi hukum dan pemasyarakatan, membutuhkan SDM yang ‘bersih’ dan siap ditempatkan di mana saja tanpa banyak tuntutan di kemudian hari.

Dokumen ini biasanya disediakan dalam format template resmi yang dapat diunduh di laman pendaftaran CASN Kemenkumham. Pelamar dilarang keras mengubah redaksi kalimat, mengurangi poin, atau memodifikasi format yang sudah baku.

Bedah Tuntas: Apa Saja Isi 18 Poin Tersebut?

Meskipun redaksi resminya bisa mengalami sedikit penyesuaian setiap tahun, esensi dari ke-18 poin tersebut umumnya mencakup aspek-aspek krusial berikut ini. Mari kita bedah satu per satu agar pelamar paham apa yang sebenarnya sedang disepakati.

1. Komitmen Kebangsaan dan Ideologi

Poin-poin awal biasanya menegaskan kesetiaan pelamar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945. Sebagai calon aparatur negara, ideologi adalah harga mati.

Pelamar harus menyatakan bahwa dirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat hukum dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang.

2. Riwayat Hukum dan Catatan Kriminal

Kemenkumham sangat ketat soal ini. Terdapat poin yang mewajibkan pelamar menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (biasanya untuk hukuman 2 tahun atau lebih).

Selain itu, pelamar juga harus bersih dari keterlibatan narkoba. Pernyataan “Bebas Narkoba” ini nantinya akan dibuktikan lagi dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) saat pemberkasan akhir.

Baca Juga  Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di SSCASN & BKN, Solusi Status Honorer

3. Status Kepegawaian dan Politik

Pelamar wajib menyatakan bahwa saat ini tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri. Poin ini mencegah adanya double job atau gangguan administrasi kepegawaian.

Selain itu, ada larangan keras menjadi anggota atau pengurus partai politik. Netralitas ASN dimulai sejak detik pertama mendaftar.

4. Kualifikasi Pendidikan dan Data Diri

Pernyataan ini menjamin bahwa ijazah yang digunakan untuk melamar adalah asli dan sesuai dengan formasi yang dituju. Kemenkumham tidak menoleransi ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan.

Jika formasi meminta S1 Hukum, maka pelamar S1 Hubungan Internasional tidak bisa memaksakan diri, meskipun masih satu rumpun ilmu.

5. Kesediaan Penempatan (Poin Paling Krusial)

Ini adalah “momok” bagi sebagian pelamar. Poin ini berbunyi: “Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi.”

Bagi pelamar Kemenkumham, ini berarti siap ditugaskan di UPT (Unit Pelaksana Teknis) mana pun, mulai dari Lapas di kota besar hingga kantor imigrasi di perbatasan terluar.

6. Larangan Pindah Tugas

Biasanya, terdapat poin yang mengikat pelamar untuk tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan apa pun selama kurun waktu tertentu (umumnya 10 tahun).

Poin ini dibuat untuk menjamin pemerataan SDM dan mencegah kekosongan formasi di daerah terpencil hanya karena pegawai baru minta pindah kembali ke kota asal.

7. Integritas Data

Poin penutup biasanya berisi sumpah bahwa seluruh dokumen yang diunggah adalah benar. Jika di kemudian hari ditemukan pemalsuan, pelamar bersedia digugurkan atau diberhentikan tidak dengan hormat, serta diproses secara hukum.

Mengapa Surat Ini Sangat Penting dalam Seleksi?

Banyak pelamar meremehkan surat pernyataan dan menganggapnya hanya formalitas “copy-paste”. Padahal, bobot dokumen ini setara dengan ijazah dalam tahap verifikasi administrasi. Berikut alasan mengapa surat ini sangat vital:

  • Payung Hukum Instansi: Jika suatu hari pegawai melakukan pelanggaran (misalnya minta pindah sebelum 10 tahun atau terlibat narkoba), surat ini menjadi dasar hukum bagi Kemenkumham untuk memberikan sanksi tegas tanpa bisa digugat balik.
  • Bukti Kesiapan Mental: Menandatangani 18 poin ini berarti pelamar telah membaca dan menyanggupi segala risiko menjadi ASN Kemenkumham, termasuk risiko ditempatkan jauh dari keluarga.
  • Filter Otomatis: Sistem seleksi akan langsung menolak pelamar yang tidak menyertakan surat ini atau formatnya salah. Ini adalah cara termudah bagi panitia untuk mengurangi jumlah pelamar yang mencapai ratusan ribu orang.

Risiko dan Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi

Meskipun sudah ada template, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelamar yang gugur karena masalah sepele pada Surat Pernyataan 18 Poin. Hindari kesalahan-kesalahan berikut:

1. Mengubah Redaksi Kalimat

Jangan pernah merasa lebih pintar dari panitia dengan mengedit kalimat agar terdengar lebih “aman” bagi diri sendiri. Misalnya, menghapus frase “di seluruh wilayah Indonesia” dan menggantinya dengan “di wilayah provinsi domisili”. Ini adalah tiket instan menuju kegagalan administrasi.

Baca Juga  Syarat Menjadi Kader Gizi BGN 2026, Lengkap dengan Kualifikasi dan Dokumen

2. Salah Tanggal dan Tujuan Surat

Pastikan tanggal surat sesuai dengan rentang waktu pendaftaran. Jangan menggunakan tanggal di luar periode seleksi. Selain itu, pastikan tujuan surat (biasanya kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta) tertulis dengan benar.

3. Masalah Materai

Penggunaan materai adalah hal mutlak. Kesalahan yang sering terjadi meliputi:

  • Menggunakan satu materai untuk beberapa dokumen (ini tindak pidana pemalsuan bea materai).
  • Tanda tangan tidak mengenai materai (jika materai tempel).
  • Menggunakan materai palsu atau materai bekas.
  • Jika menggunakan e-meterai, pastikan pembubuhannya tidak menutupi informasi vital (seperti nama atau NIK) dan barcode-nya terbaca jelas.

4. Typo pada Data Diri

Nama, NIK, dan alamat pada surat pernyataan harus sama persis dengan KTP dan Ijazah. Perbedaan satu huruf saja bisa memicu keraguan verifikator.

Tips Sukses Menyusun Surat Pernyataan 18 Poin

Agar proses pemberkasan berjalan mulus, terapkan strategi berikut saat menyusun dokumen ini:

  1. Unduh dari Sumber Resmi: Hanya gunakan file format yang diunduh dari laman resmi casn.kemenkumham.go.id atau sscasn.bkn.go.id. Jangan mengandalkan file dari grup WhatsApp atau blog tidak resmi yang mungkin belum diperbarui (outdated).
  2. Ketik vs Tulis Tangan: Perhatikan instruksi di pengumuman tahun berjalan. Sebagian besar periode mewajibkan surat diketik komputer agar rapi, namun ada kalanya diminta tulis tangan. Ikuti instruksi ini secara harfiah.
  3. Cek Poin Berulang Kali: Sebelum membubuhkan materai, baca kembali ke-18 poin tersebut. Pastikan urutannya tidak terbolak-balik dan tidak ada poin yang terhapus secara tidak sengaja saat proses editing.
  4. Gunakan Tinta Hitam: Jika tanda tangan dilakukan secara basah (manual), gunakan pulpen tinta hitam. Hindari warna biru atau lainnya untuk kesan profesional dan kemudahan saat proses scan.
  5. Scan dengan Resolusi Tepat: Scan dokumen asli (bukan fotokopi) dengan resolusi yang jelas (biasanya 300 dpi). Pastikan hasil scan tidak terpotong, tidak buram, dan terbaca dengan nyaman di layar komputer verifikator.

Dampak Jangka Panjang Bagi Karier ASN

Menandatangani Surat Pernyataan 18 Poin bukan hanya soal lolos seleksi hari ini. Dokumen ini akan menjadi bayang-bayang yang mengawal perjalanan karier seorang PPPK.

Misalnya, poin mengenai kesediaan tidak pindah tugas. Banyak ASN baru yang mengalami culture shock saat ditempatkan di daerah terpencil dan mencoba melobi untuk pindah.

Dengan adanya surat ini, Biro Kepegawaian memiliki dasar kuat untuk menolak permohonan tersebut. Artinya, surat ini memaksa pelamar untuk memiliki mentalitas baja dan komitmen pengabdian yang sesungguhnya.

Selain itu, poin integritas dan anti-narkoba menjaga lingkungan kerja Kemenkumham tetap profesional. Pelanggaran terhadap poin ini di masa depan bisa berujung.

Pada Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK) bagi PPPK. Jadi, anggaplah surat ini sebagai kontrak moral seumur hidup selama menjadi abdi negara.

Baca Juga  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Peserta Wajib Cek Statusnya

Fakta Menarik: Kemenkumham Selalu Jadi Favorit

Meskipun syarat administrasinya—termasuk surat pernyataan 18 poin ini—tergolong rumit dan ketat, Kemenkumham selalu menjadi instansi dengan jumlah pelamar tertinggi setiap tahunnya.

Fakta ini menunjukkan bahwa tingkat kesulitan administrasi tidak menyurutkan minat masyarakat. Justru, hal ini menjadi prestise tersendiri. Mereka yang berhasil lolos seleksi administrasi Kemenkumham bisa berbangga diri karena telah melewati salah satu sistem verifikasi paling rigorous (ketat) di Indonesia.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar Surat Pernyataan 18 Poin PPPK Kemenkumham yang sering membingungkan pelamar:

1. Apakah boleh mengetik ulang isi surat pernyataan jika format aslinya berantakan saat diunduh?

Boleh, asalkan redaksi kata, urutan poin, dan tata letaknya sama persis dengan format asli. Jangan mengubah isi kalimat sedikit pun. Lebih aman jika bisa mengonversi PDF resmi ke Word untuk menjaga keaslian format.

2. Jika saya sudah menikah, apakah perlu mencantumkan persetujuan pasangan di surat ini?

Secara spesifik di dalam “Surat Pernyataan 18 Poin”, biasanya tidak ada kolom tanda tangan pasangan. Namun, kesediaan ditempatkan di mana saja secara implisit menuntut pelamar sudah berdiskusi dengan pasangan.

Persetujuan pasangan mungkin dibutuhkan di dokumen lain (seperti surat izin keluarga) jika disyaratkan khusus.

3. Apa yang terjadi jika saya lupa membubuhkan materai?

Dokumen akan dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Verifikator akan langsung menyatakan berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan pelamar gugur seketika di tahap administrasi.

4. Apakah poin “Tidak mengajukan pindah selama 10 tahun” berlaku mutlak?

Ya, ini adalah aturan baku di Kemenkumham dan BKN untuk formasi umum. Pengecualian sangat jarang terjadi dan hanya untuk alasan-alasan yang sangat mendesak (luar biasa) serta membutuhkan persetujuan pejabat tinggi kementerian.

5. Bolehkah menggunakan e-meterai untuk surat pernyataan ini?

Sangat disarankan dan seringkali diwajibkan, terutama jika sistem seleksi sudah terintegrasi penuh dengan PERURI. Penggunaan e-meterai meminimalisir risiko penggunaan materai palsu atau penggunaan ulang materai (tumpang tindih).

Kesimpulan

Surat Pernyataan 18 Poin PPPK Kemenkumham adalah representasi dari integritas dan kesiapan seorang calon abdi negara. Dokumen ini tidak boleh dipandang sebelah mata atau dikerjakan dengan asal-asalan.

Ketelitian dalam memahami, mengisi, dan menandatangani surat ini adalah cerminan awal dari karakter profesional yang dicari oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Bagi pelamar, kuncinya sederhana: Jujur, Teliti, dan Taat Aturan. Pastikan setiap poin yang disetujui memang sanggup dijalankan. Jangan sampai keinginan kuat untuk menjadi ASN.

Membuat kita menyetujui hal-hal yang tidak bisa kita penuhi di kemudian hari. Persiapkan dokumen ini dengan sebaik mungkin, karena satu lembar kertas ini adalah langkah awal menuju masa depan karier yang gemilang sebagai ASN yang berintegritas.

Leave a Comment