Home » Berita Nasional » Cara Mengajukan Cuti Guru PNS dan Non PNS Terbaru 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengajukan Cuti Guru PNS dan Non PNS Terbaru 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya

Relic – Menjadi seorang pendidik adalah tugas mulia yang menuntut dedikasi tinggi, energi, dan fokus mental yang prima. Namun, di balik semangat mengajar di ruang kelas, guru tetaplah manusia biasa yang memiliki kebutuhan untuk beristirahat.

Mengurus keperluan mendesak, atau memulihkan kesehatan. Memahami cara mengajukan cuti guru PNS dan Non PNS bukan sekadar soal administrasi, melainkan upaya menjaga kesejahteraan mental dan fisik agar dapat kembali mengajar dengan optimal.

Banyak tenaga pendidik sering kali merasa ragu atau takut saat hendak mengajukan permohonan libur kerja di luar kalender akademik. Ketidaktahuan mengenai prosedur birokrasi atau kebijakan yayasan sering menjadi penghalang utama. Padahal, hak cuti telah diatur secara jelas dalam regulasi negara maupun perjanjian kerja.

Ulasan berikut akan mengupas tuntas mekanisme pengajuan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga pengajar swasta/honorer, lengkap dengan nuansa regulasi terbaru yang berlaku.

Mengapa Pemahaman Prosedur Cuti Itu Krusial?

Sebelum melangkah ke teknis pengajuan, penting untuk memahami posisi “cuti” dalam profesi keguruan. Bagi Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), cuti adalah hak yang dilindungi.

Oleh negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS dan manajemen PPPK. Sementara bagi guru Non PNS (Swasta/Honorer), hak ini melekat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kontrak kerja yang disepakati dengan pihak yayasan atau sekolah.

Ketidaktahuan terhadap prosedur ini sering kali berujung pada:

  • Penolakan pengajuan karena berkas tidak lengkap.
  • Pemotongan gaji yang tidak semestinya (terutama bagi Non PNS).
  • Teguran disiplin karena dianggap mangkir.
  • Hilangnya kesempatan untuk rehat di saat kondisi fisik benar-benar membutuhkannya.

Jenis-Jenis Cuti Bagi Guru PNS dan PPPK (ASN)

Regulasi mengenai cuti bagi ASN, termasuk guru, utamanya merujuk pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 serta perubahannya pada Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021. Berbeda dengan pegawai kantoran biasa, profesi guru memiliki keistimewaan dan aturan spesifik.

1. Cuti Tahunan (Spesial untuk Guru)

Ini adalah poin yang sering memicu kebingungan. Secara umum, PNS berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Namun, bagi guru yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan (libur semester/kenaikan kelas).

Hak cuti tahunan ini sering kali dianggap sudah terpakai alias lebur dengan libur sekolah.

Meskipun demikian, pada regulasi terbaru dan penerapannya di tahun 2026, guru yang memegang jabatan struktural atau memiliki tugas tambahan di luar jam mengajar.

Tetap memiliki peluang mengajukan cuti tahunan di luar hari libur sekolah, tergantung kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah masing-masing.

2. Cuti Sakit

Kesehatan adalah prioritas. Jika seorang guru jatuh sakit:

  • Sakit 1 hari: Cukup menyampaikan keterangan lisan atau tertulis kepada kepala sekolah.
  • Sakit lebih dari 1 hari hingga 14 hari: Wajib melampirkan surat keterangan dokter.
  • Sakit lebih dari 14 hari: Harus melampirkan surat dokter pemerintah atau tim penguji kesehatan yang ditunjuk pemerintah.

3. Cuti Melahirkan

Bagi ibu guru, hak ini mutlak. Cuti melahirkan diberikan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga. Durasi standarnya adalah 3 bulan. Menariknya, regulasi modern semakin memperhatikan peran ayah.

Baca Juga  Viral Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Februari 2026, Benarkah Sudah Resmi? Ini Faktanya

Di mana Cuti Alasan Penting sering digunakan oleh guru laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan (Cuti Ayah/Paternity Leave), meskipun durasinya lebih singkat.

4. Cuti Alasan Penting (CAP)

Jenis ini adalah “penyelamat” bagi banyak situasi mendesak. CAP dapat diajukan jika:

  • Ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
  • Melangsungkan perkawinan (bagi guru yang belum menikah).
  • Musibah kebakaran atau bencana alam. Durasi maksimal untuk jenis ini biasanya hingga 1 bulan.

5. Cuti Besar

Bagi guru PNS yang telah mengabdi minimal 5 tahun secara terus-menerus, tersedia fasilitas Cuti Besar. Durasi maksimalnya bisa mencapai 3 bulan. Seringkali, jenis cuti ini digunakan untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, maupun kegiatan keagamaan lain yang memakan waktu lama.

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

Jika kebutuhan mendesak mengharuskan guru absen lebih dari cuti-cuti di atas (misalnya mendampingi suami/istri tugas belajar ke luar negeri atau program kesuburan), CLTN adalah solusinya.

Konsekuensinya, masa kerja tidak dihitung dan gaji dihentikan sementara selama masa cuti (bisa sampai 3 tahun).


Jenis-Jenis Cuti Bagi Guru Non PNS (Swasta & Honorer)

Bagi rekan-rekan di sektor swasta atau honorer, aturannya lebih fleksibel namun sangat bergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan yayasan. Namun, payung hukum utamanya tetap UU Ketenagakerjaan dan turunannya di UU Cipta Kerja.

  1. Cuti Tahunan: Biasanya 12 hari kerja setelah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut. Namun, banyak sekolah swasta menyamakan ini dengan libur kalender akademik.
  2. Cuti Sakit: Sesuai surat dokter. Kebijakan pembayaran gaji saat sakit panjang biasanya mengikuti skema BPJS Ketenagakerjaan atau kebijakan yayasan (gaji dibayar 100% di 4 bulan pertama).
  3. Cuti Haid: Guru perempuan berhak libur pada hari pertama dan kedua haid jika merasakan sakit, tanpa potong gaji (sesuai UU Ketenagakerjaan).
  4. Cuti Ibadah: Untuk Umrah atau Haji, biasanya diatur khusus dalam kebijakan Yayasan.
  5. Cuti Melahirkan: Standar 3 bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan).

Langkah Teknis: Cara Mengajukan Cuti Guru PNS

Di era digital 2026, proses pengajuan cuti bagi ASN sudah banyak terintegrasi dengan sistem aplikasi seperti SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) atau aplikasi lokal milik BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Berikut alurnya:

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Sebelum masuk ke aplikasi, siapkan dokumen pendukung dalam format digital (PDF/JPG):

  • Surat keterangan dokter (untuk sakit).
  • Surat kematian/keterangan rawat inap keluarga (untuk Alasan Penting).
  • Jadwal keberangkatan (untuk Cuti Besar/Ibadah).

Tahap 2: Pengajuan Berjenjang (Manual & Digital)

Meskipun ada aplikasi, etika birokrasi tetap berlaku:

  1. Lapor Kepala Sekolah: Sampaikan niat secara lisan dan tertulis melalui surat permohonan formal kepada Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.
  2. Input di Aplikasi: Login ke portal kepegawaian daerah atau SIASN. Pilih menu “Cuti”, pilih jenis cuti, masukkan tanggal, dan unggah dokumen pendukung.
  3. Verifikasi: Kepala Sekolah akan melakukan verifikasi dan persetujuan awal ( approval ) di sistem.

Tahap 3: Penetapan SK

Setelah disetujui Kepala Sekolah, data akan masuk ke Dinas Pendidikan atau BKD/BKPSDM. Jika memenuhi syarat, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Cuti.

Catatan: Tanpa SK Cuti di tangan (atau file digital yang sah), guru belum diperkenankan meninggalkan tugas, kecuali untuk alasan sakit mendadak atau force majeure.

Langkah Teknis: Cara Mengajukan Cuti Guru Non PNS

Proses ini cenderung lebih manual dan personal, tergantung birokrasi sekolah.

Baca Juga  Tenang! Taspen Pastikan Pensiunan Janda Duda PNS Februari 2026 Cair Tanpa Potongan Sepeser Pun

1. Cek Buku Pedoman Karyawan

Langkah pertama adalah membuka kembali kontrak kerja atau buku peraturan yayasan. Pastikan berapa sisa kuota cuti yang dimiliki dan bagaimana aturan mainnya.

2. Koordinasi dengan Kurikulum/Tata Usaha

Karena guru memiliki jam mengajar yang tetap, mengajukan cuti berarti harus ada Guru Pengganti (Inval). Koordinasikan dengan Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum untuk memastikan kelas tidak kosong. Seringkali, guru Non PNS diminta menyiapkan materi atau tugas untuk siswa selama ditinggal.

3. Surat Permohonan Tertulis

Buat surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Ketua Yayasan melalui Kepala Sekolah. Surat harus memuat:

  • Jenis cuti.
  • Durasi (tanggal mulai dan berakhir).
  • Alasan yang jelas.
  • Strategi pelimpahan tugas (siapa yang menggantikan atau tugas apa yang diberikan ke siswa).

4. Persetujuan Yayasan

Kepala sekolah akan meneruskan ke pihak Yayasan. Jika disetujui, Yayasan akan mengeluarkan surat izin cuti. Pastikan bertanya mengenai status gaji selama cuti—apakah full paid, unpaid, atau ada pemotongan tunjangan harian.

Tantangan dan Risiko yang Sering Muncul

Memahami cara mengajukan cuti guru PNS dan Non PNS saja tidak cukup tanpa mengetahui dinamika di lapangan. Ada beberapa tantangan nyata:

  • Benturan dengan Agenda Sekolah: Mengajukan cuti saat masa Ujian Sekolah, Akreditasi, atau pembagian rapor adalah hal yang sangat sulit disetujui kecuali kondisi darurat.
  • Ketersediaan Guru Pengganti: Di sekolah kecil dengan SDM terbatas, izin cuti sering ditolak karena tidak ada yang bisa menggantikan jam mengajar.
  • Risiko Profesional: Terlalu sering izin (meskipun prosedural) dapat mempengaruhi penilaian kinerja (SKP) bagi PNS atau evaluasi kontrak bagi Non PNS.
  • Administrasi Tunjangan Sertifikasi: Bagi guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), kehadiran adalah kunci. Absensi yang tidak valid atau melebihi batas toleransi di sistem Dapodik bisa menyebabkan TPG tidak cair. Cuti resmi biasanya aman, namun harus terinput benar di Dapodik.

Tips Agar Pengajuan Cuti Disetujui

Agar permohonan berjalan mulus, strategi komunikasi dan waktu adalah kunci:

  1. Ajukan Jauh Hari: Untuk cuti terencana (nikah, umrah), ajukan minimal 1 bulan sebelumnya. Ini memberi waktu sekolah mencari guru pengganti.
  2. Selesaikan Administrasi Mengajar: Pastikan RPP, soal ujian, atau penilaian sudah beres sebelum pergi. Jangan tinggalkan “PR” bagi rekan kerja.
  3. Siapkan Opsi Pengganti: Akan lebih mudah disetujui jika Bapak/Ibu Guru datang ke Kepala Sekolah dengan membawa solusi, misal: “Pak, saya izin cuti 3 hari, saya sudah minta tolong Bu Siti untuk mengisi kelas saya di jam pertama.”
  4. Pahami Hak: Jangan ragu mengajukan cuti jika itu adalah hak normatif (seperti sakit atau melahirkan). Kesehatan dan keluarga adalah aset jangka panjang.
Baca Juga  Lengkap! Ini Tingkatan Golongan PNS dari I/a sampai IV/e Beserta Gaji dan Jabatan

Fakta Menarik: Tren “Well-being” Guru Global

Di beberapa negara maju seperti Finlandia dan Selandia Baru, cuti bagi guru (sabbatical leave) untuk pengembangan diri atau pemulihan mental sudah menjadi hal lumrah.

Di Indonesia, kesadaran akan kesehatan mental guru mulai meningkat pasca-pandemi. Cuti bukan lagi dianggap sebagai tanda malas, melainkan strategi recharging agar guru bisa kembali mengajar dengan energi positif. Guru yang bahagia akan menciptakan suasana kelas yang bahagia pula.

Dampak dari pengelolaan cuti yang baik sangat signifikan bagi ekosistem sekolah. Sekolah yang menghargai hak istirahat gurunya cenderung memiliki tingkat turnover (keluar-masuk).

Pegawai yang rendah dan loyalitas yang tinggi. Sebaliknya, birokrasi cuti yang dipersulit hanya akan memicu burnout dan penurunan kualitas pengajaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah guru PNS boleh mengambil cuti tahunan di hari efektif sekolah?

Pada dasarnya, cuti tahunan guru PNS digantikan oleh libur sekolah/semester. Namun, dalam kondisi tertentu dan mendesak, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki wewenang untuk memberikan izin cuti tahunan, meski praktiknya sangat selektif.

2. Apakah gaji guru Non PNS dipotong saat cuti melahirkan?

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan (termasuk guru swasta) berhak mendapat upah penuh selama masa cuti melahirkan 3 bulan. Jika yayasan memotong gaji, hal tersebut dapat didiskusikan kembali mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

3. Bagaimana nasib Tunjangan Sertifikasi jika guru cuti sakit lebih dari 14 hari?

Selama cuti tersebut sah dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter serta Surat Izin Cuti resmi dari pejabat berwenang, dan data terinput di Dapodik sebagai “Cuti Sakit”, maka tunjangan sertifikasi biasanya tetap aman. Namun, validasi akhir tetap ada pada peraturan teknis penyaluran tunjangan di tahun berjalan.

4. Bisakah mengajukan Cuti Alasan Penting untuk merawat orang tua yang sakit?

Bisa. Regulasi BKN memperbolehkan Cuti Alasan Penting bagi PNS untuk mendampingi orang tua (bapak/ibu) yang sakit keras. Lampirkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan pasien butuh pendampingan intensif.

5. Apakah guru honorer sekolah negeri bisa mengajukan cuti panjang?

Guru honorer di sekolah negeri terikat pada kontrak per tahun atau per semester. Cuti panjang biasanya sulit diberikan karena statusnya bukan ASN tetap.

Solusinya seringkali adalah izin tidak masuk dengan konsekuensi tidak dibayar (no work no pay) atau pemutusan kontrak sementara, tergantung kebijakan Dinas Pendidikan setempat.

Kesimpulan

Memahami cara mengajukan cuti guru PNS dan Non PNS adalah bentuk literasi birokrasi yang wajib dimiliki setiap pendidik. Bagi Guru PNS.

Kuncinya adalah ketaatan pada alur SIASN dan kelengkapan dokumen sesuai Peraturan BKN. Bagi Guru Non PNS, kuncinya adalah komunikasi dengan Yayasan dan pemahaman terhadap kontrak kerja.

Istirahat bukanlah musuh produktivitas. Justru dengan manajemen cuti yang baik, Bapak dan Ibu Guru dapat menjaga performa terbaik untuk mendidik generasi bangsa. Jangan takut menggunakan hak cuti selama dilakukan dengan prosedur yang benar, transparan, dan bertanggung jawab.

Leave a Comment