RELIC.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, istilah BSU atau Bantuan Subsidi Upah menjadi topik yang sangat hangat diperbincangkan di kalangan pekerja dan buruh di Indonesia. Kebijakan ini muncul sebagai respon pemerintah terhadap dinamika ekonomi yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
Namun, meski sudah sering terdengar, masih banyak yang bertanya-tanya: Apa itu BSU sebenarnya? Siapa saja yang berhak mendapatkannya? Dan bagaimana cara memastikan nama kita terdaftar sebagai penerima?
Apa Itu BSU (Bantuan Subsidi Upah)?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kepada pekerja atau buruh.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk mempertahankan daya beli pekerja serta memberikan perlindungan ekonomi di tengah situasi tertentu, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok atau dampak pandemi.
BSU dirancang sebagai bentuk apresiasi dan dukungan bagi pekerja yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah memandang bahwa menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja adalah kunci untuk menjaga roda ekonomi nasional tetap berputar.
Peran Penting BSU bagi Pekerja
- Menjaga Konsumsi Rumah Tangga: Dengan dana tambahan, pekerja diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar.
- Meringankan Beban Ekonomi: Membantu pekerja yang terdampak langsung oleh kenaikan inflasi atau harga BBM.
- Stimulus Ekonomi: Dana yang dibelanjakan oleh pekerja akan kembali ke pasar, sehingga menggerakkan sektor UMKM dan retail.
Sejarah dan Latar Belakang Munculnya BSU
Memahami apa itu BSU tidak lepas dari konteks kapan bantuan ini diluncurkan. Program ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020 saat dunia, termasuk Indonesia, dilanda pandemi COVID-19. Saat itu, banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawan atau memotong gaji akibat pembatasan aktivitas.
Seiring berjalannya waktu, format BSU mengalami penyesuaian:
- BSU 2020 & 2021: Fokus pada pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi.
- BSU 2022: Diberikan sebagai bantalan sosial atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) guna memitigasi dampak kenaikan harga barang dan jasa (inflasi).
Hingga saat ini, BSU tetap menjadi instrumen kebijakan yang sewaktu-waktu dapat diaktifkan kembali oleh pemerintah tergantung pada kondisi fiskal negara dan urgensi ekonomi yang ada.
Syarat Menjadi Penerima BSU
Tidak semua pekerja secara otomatis mendapatkan bantuan ini. Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar bantuan tepat sasaran. Berdasarkan regulasi terbaru (Permenaker No. 10 Tahun 2022), berikut adalah syarat umum penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus memiliki identitas resmi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Ini adalah syarat mutlak. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa pekerja tersebut berada dalam hubungan kerja yang legal.
3. Batasan Gaji (Upah)
Biasanya, pemerintah menetapkan batas maksimal gaji. Sebagai contoh, pada tahun 2022, syaratnya adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, bagi pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas gaji menggunakan nilai UMP/UMK tersebut.
4. Bukan Anggota TNI, Polri, atau ASN
BSU dikhususkan untuk pekerja sektor swasta. Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri dilarang menerima bantuan ini.
5. Belum Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Untuk pemerataan, penerima BSU biasanya adalah mereka yang belum menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja pada tahun berjalan.
Berapa Besaran Dana BSU yang Diterima?
Besaran dana BSU dapat berubah-ubah setiap tahunnya tergantung pada kebijakan anggaran negara. Sebagai gambaran:
- Pada periode awal (2020), bantuan diberikan sebesar Rp2,4 juta (dibagi dua tahap).
- Pada periode 2022, setiap pekerja yang memenuhi syarat menerima dana sebesar Rp600.000 yang dibayarkan satu kali (sekaligus).
Dana ini disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing pekerja tanpa adanya potongan biaya administrasi.
Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah masuk dalam daftar penerima, pemerintah telah menyediakan platform digital yang sangat mudah diakses.
Melalui Portal Kemnaker:
- Kunjungi situs resmi kemnaker.go.id.
- Daftar akun jika Anda belum memilikinya. Anda perlu menyiapkan NIK, alamat email, dan nomor HP aktif.
- Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda.
- Login ke dalam akun Anda.
- Lengkapi profil data diri, termasuk foto profil, status pernikahan, dan lokasi.
- Cek bilah notifikasi. Anda akan mendapatkan pesan seperti:
- “Calon” (Anda terdaftar sebagai calon penerima).
- “Ditetapkan” (Anda telah divalidasi sebagai penerima).
- “Tersalurkan” (Dana telah dikirim ke rekening Anda).
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir ke bagian bawah hingga menemukan formulir pengecekan.
- Masukkan NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor HP, dan Email.
- Klik “Lanjutkan”. Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda memenuhi kriteria atau tidak.
Alur Penyaluran Dana BSU
Bagaimana dana dari pemerintah sampai ke tangan pekerja? Prosesnya melibatkan koordinasi antar lembaga yang cukup detail:
- Verifikasi Data: BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data peserta yang memenuhi kriteria ke Kemnaker.
- Validasi Kemnaker: Kemnaker melakukan cleansing data untuk memastikan tidak ada duplikasi dengan penerima bantuan sosial lain (PKH, Prakerja, dll).
- Instruksi Pembayaran: Setelah data final, Kemnaker mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Transfer ke Bank Himbara: Dana ditransfer ke bank-bank milik negara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.
- Pencairan melalui PT Pos Indonesia: Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran biasanya dialihkan melalui kantor pos di seluruh Indonesia.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Dana BSU Belum Cair?
Banyak pekerja yang mengeluh meski sudah memenuhi syarat namun dana belum masuk ke rekening. Berikut adalah beberapa langkah solutif yang bisa diambil:
- Pastikan Rekening Aktif: Rekening yang tidak aktif atau pasif (dormant) akan menyebabkan kegagalan transfer.
- Cek Keselarasan Data: Pastikan NIK di KTP sama persis dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di bank. Perbedaan satu huruf atau angka dapat menghambat proses.
- Hubungi HRD Perusahaan: Terkadang kendala ada pada pembaruan data yang dilakukan oleh perusahaan ke pihak BPJS.
- Gunakan Layanan Pengaduan: Anda dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau melalui bantuan pesan di situs Kemnaker.
Kesimpulan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bukti kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan para pekerja di tengah fluktuasi ekonomi. Dengan memahami apa itu BSU, syarat-syaratnya, serta cara mengeceknya, Anda dapat memastikan hak-hak Anda sebagai pekerja terlindungi.
Penting untuk diingat bahwa BSU sangat bergantung pada kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pastikan perusahaan tempat Anda bekerja selalu memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan dan membayar iuran jaminan sosial Anda. Selain mendapatkan potensi bantuan seperti BSU, Anda juga mendapatkan perlindungan jangka panjang lainnya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah pekerja lepas (freelance) bisa mendapatkan BSU? Pekerja lepas bisa mendapatkan BSU asalkan mereka terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dan memenuhi kriteria gaji serta syarat lain yang ditetapkan pada periode tersebut.
2. Apakah BSU dipotong pajak atau biaya administrasi? Tidak. Dana BSU disalurkan secara utuh (netto) sebesar nominal yang ditetapkan pemerintah tanpa potongan apapun.
3. Bagaimana jika saya sudah tidak bekerja (terkena PHK), apakah tetap bisa dapat? Pekerja yang terkena PHK tetap berhak mendapatkan BSU selama ia masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada bulan yang menjadi batas penentuan (cut-off) data oleh pemerintah.
4. Mengapa status saya di cek BSU tertulis “Tidak Terdaftar”? Hal ini bisa terjadi karena beberapa alasan: Anda tidak memenuhi kriteria upah, data NIK belum sinkron dengan Dukcapil, Anda sudah menerima bansos lain, atau perusahaan belum melaporkan data Anda secara lengkap.
5. Apakah BSU ada setiap tahun? Tidak selalu. BSU adalah program bantuan insidental yang diluncurkan berdasarkan kondisi ekonomi tertentu dan ketersediaan anggaran APBN. Selalu pantau informasi resmi dari media sosial Kemnaker.