Relic – Menjadi bagian dari aparatur negara merupakan impian banyak orang. Setelah melewati seleksi ketat dan akhirnya menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pun disandang.
Namun, menjelang momen raya Idul Fitri, seringkali muncul pertanyaan besar di benak para pegawai baru ini. Keraguan mengenai hak keuangan seringkali menjadi topik hangat diskusi di berbagai forum dan ruang kerja instansi pemerintah.
Topik utama yang paling dinanti adalah apakah CPNS dapat THR 2026 atau tidak. Mengingat status CPNS masih dalam masa percobaan dan belum diangkat penuh menjadi PNS (100 persen), kekhawatiran mengenai hak tunjangan ini sangat wajar.
Apalagi, kebutuhan finansial menjelang hari raya biasanya meningkat drastis dibandingkan bulan-bulan biasa.
Kami akan mengupas tuntas status pemberian Tunjangan Hari Raya bagi CPNS di tahun 2026, mulai dari dasar hukum, komponen yang diterima, hingga simulasi perhitungannya. Informasi ini disajikan untuk memberikan kepastian bagi mereka yang baru saja meniti karier di birokrasi.
Status Pemberian THR Bagi CPNS 2026
Jawaban singkat dan melegakan untuk pertanyaan apakah CPNS dapat THR 2026 atau tidak adalah: YA, dapat.
Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang diterbitkan setiap tahunnya—biasanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP)—secara konsisten memasukkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebagai salah satu penerima Tunjangan Hari Raya. Meskipun status kepegawaian belum 100 persen, negara tetap mengakui kontribusi dan hak para calon abdi negara ini untuk turut merasakan kesejahteraan di hari raya keagamaan.
Namun, terdapat perbedaan mendasar antara nominal yang diterima oleh PNS penuh dengan CPNS. Perbedaan ini terletak pada komponen gaji pokok yang menjadi basis perhitungan. Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melihat nominal yang masuk ke rekening gaji.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah. Tujuannya jelas, yakni menjaga daya beli aparatur negara sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi pasar domestik saat momentum lebaran.
Pentingnya Mengetahui Hak THR Sejak Awal
Mengapa topik ini begitu krusial? Bagi seorang pegawai baru, manajemen arus kas (cashflow) adalah hal vital. Gaji pertama sebagai CPNS seringkali baru turun setelah beberapa bulan bekerja (rapel), atau jika sudah rutin, besaran 80 persen mungkin terasa pas-pasan bagi yang merantau.
Mengetahui kepastian pencairan THR membantu dalam merencanakan pengeluaran mudik, membeli kebutuhan pokok, hingga menyisihkan dana darurat. Ketidaktahuan akan aturan main bisa berujung pada kekecewaan, terutama jika ekspektasi nominal yang diterima disamakan dengan senior yang sudah berstatus PNS penuh.
Cara Kerja dan Komponen Perhitungan THR CPNS
Memahami mekanisme perhitungan sangatlah penting. Mekanisme pencairan THR untuk aparatur negara didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah.
Berikut adalah rincian komponen yang biasanya membentuk struktur THR bagi CPNS di tahun 2026:
1. Gaji Pokok (80 Persen)
Inilah pembeda utamanya. Karena status masih Calon PNS, maka gaji pokok yang diterima—dan yang menjadi dasar THR—adalah sebesar 80% dari gaji pokok golongan yang bersangkutan. Misalnya, jika masuk melalui jalur Sarjana (Golongan III/a), maka basisnya adalah 80% dari gaji pokok Golongan III/a.
2. Tunjangan Keluarga
Komponen ini terdiri dari tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok (maksimal 2 anak). Bagi CPNS yang sudah berkeluarga dan datanya telah masuk di daftar gaji (info GTK/Dapodik/Sistem Kepegawaian), tunjangan ini akan turut dihitung dalam THR.
3. Tunjangan Pangan
Biasanya setara dengan nilai 10 kg beras per orang yang masuk dalam daftar tanggungan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang.
4. Tunjangan Umum atau Tunjangan Jabatan
Bagi CPNS yang sudah menduduki jabatan tertentu (fungsional/struktural), akan mendapatkan tunjangan jabatan. Jika belum, biasanya akan mendapatkan Tunjangan Umum sesuai golongan.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP
Ini adalah komponen yang paling dinamis. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan THR yang mencakup komponen Tunjangan Kinerja sebesar 50% hingga 100%, tergantung kemampuan fiskal negara pada tahun berjalan.
Manfaat THR Bagi Ekosistem Birokrasi Baru
Pemberian THR kepada CPNS bukan sekadar transfer uang negara ke rekening pribadi. Ada dampak psikologis dan sosiologis yang luas di baliknya.
Peningkatan Morale Kerja Bagi pegawai yang baru masuk, menerima THR adalah validasi bahwa mereka telah diterima sebagai bagian dari keluarga besar instansi.
Ini meningkatkan loyalitas dan semangat kerja di masa-masa awal percobaan yang seringkali penuh tekanan.
Stimulus Ekonomi Daerah Banyak CPNS ditempatkan di daerah-daerah terpencil atau kota berkembang. Pencairan THR secara serentak menciptakan perputaran uang yang masif di daerah tersebut, membantu pedagang kecil dan sektor ritel.
Jaring Pengaman Sosial Transisi dari pencari kerja menjadi pegawai seringkali memakan biaya (biaya pindahan, sewa kost baru, seragam).
THR berfungsi sebagai penyeimbang neraca keuangan pribadi pegawai baru yang mungkin sempat defisit di awal masa kerja.
Tantangan dan Risiko yang Perlu Diantisipasi
Meski jawabannya positif bahwa CPNS mendapat THR, ada beberapa tantangan atau “jebakan” ekspektasi yang harus diwaspadai oleh para pegawai baru.
Waktu Terbit SK dan SPMT
Syarat utama pembayaran gaji dan tunjangan adalah adanya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Jika seorang CPNS baru menerima SPMT tepat satu minggu sebelum lebaran, proses administrasi penggajian mungkin belum rampung.
Hal ini bisa menyebabkan pembayaran THR tertunda (susulan) dan tidak cair berbarengan dengan pegawai lainnya.
Perbedaan Kemampuan Fiskal Daerah
Bagi CPNS Instansi Pusat (Kementerian/Lembaga), komponen Tukin biasanya cair lebih lancar. Namun, bagi CPNS Pemerintah Daerah (Pemda), komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam THR sangat bergantung pada kapasitas APBD.
Ada daerah yang mampu membayar 100%, ada yang 50%, bahkan ada yang tidak memasukkan komponen TPP sama sekali dalam THR karena keterbatasan anggaran.
Potongan Pajak
Perlu diingat bahwa THR dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 21). Meskipun biasanya pajak ini ditanggung pemerintah (DTP), regulasi bisa berubah sewaktu-waktu. Pegawai harus siap jika nominal bersih yang diterima sedikit berbeda dari hitungan kasar.
Fakta Menarik Seputar THR ASN
Ada beberapa sisi unik dari sejarah dan pelaksanaan THR bagi aparatur negara yang jarang diketahui publik:
- Bukan Gaji ke-13: Banyak yang tertukar antara THR dan Gaji ke-13. THR fokus pada momentum hari raya, sedangkan Gaji ke-13 biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah (Juni/Juli) untuk membantu biaya pendidikan.
- Evolusi Komponen: Dahulu, THR hanya berupa gaji pokok saja. Baru di era pemerintahan modern, komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) mulai dimasukkan, yang membuat nominal THR melonjak signifikan.
- Efek Domino: Pengumuman THR ASN seringkali menjadi patokan (benchmark) bagi sektor swasta, meskipun aturan ketenagakerjaan swasta memiliki regulasi terpisah.
Tips Mengelola THR untuk CPNS Baru
Euforia menerima THR pertama bisa memicu perilaku konsumtif berlebihan. Berikut adalah rekomendasi agar dana tersebut lebih bermanfaat:
- Prioritaskan Pelunasan Utang Transisi: Jika saat masa seleksi atau pindahan sempat meminjam dana, gunakan THR untuk menutup pos ini segera.
- Dana Mudik: Alokasikan tiket dan akomodasi mudik seawal mungkin. Harga tiket yang melonjak bisa menggerus habis nilai THR jika tidak disiapkan.
- Simpanan Wajib: Anggaplah THR sebagai rezeki tak terduga. Sisihkan minimal 20% untuk tabungan atau investasi jangka panjang sebelum digunakan untuk belanja konsumtif.
- Cek Slip Gaji: Saat THR cair, mintalah rincian atau cek slip gaji di aplikasi instansi masing-masing. Pastikan komponennya sesuai dengan aturan 80% gaji pokok CPNS agar tidak ada kesalahan administrasi.
Dampak dalam Kehidupan Sehari-hari
Kepastian apakah CPNS dapat THR 2026 atau tidak memberikan ketenangan batin. Dalam konteks sosial, ini memungkinkan para pegawai baru untuk berbagi dengan orang tua atau sanak saudara di kampung halaman, sebuah tradisi yang sangat melekat di budaya Indonesia.
Secara makro, pencairan THR untuk jutaan ASN (termasuk CPNS) menyuntikkan triliunan rupiah ke pasar. Hal ini menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga yang merupakan penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua setiap tahunnya.
Kesimpulan
Menjawab keraguan utama: Apakah CPNS dapat THR 2026 atau tidak? Jawabannya adalah YA. Pemerintah tetap memberikan hak Tunjangan Hari Raya kepada Calon Pegawai Negeri Sipil.
Namun, poin kuncinya terletak pada besaran nominal. CPNS menerima THR dengan basis 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat, serta komponen tunjangan kinerja sesuai kemampuan keuangan negara atau daerah.
Memahami rincian ini sangat penting untuk menjaga ekspektasi dan merencanakan keuangan dengan bijak. Sebagai abdi negara yang baru, manfaatkanlah apresiasi ini sebaik mungkin, tidak hanya untuk konsumsi sesaat, tetapi juga sebagai fondasi keuangan di masa depan karier.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Kapan THR CPNS 2026 biasanya cair?
Sesuai pola tahunan, THR biasanya dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-10).
2. Apakah THR CPNS dikenakan potongan iuran pensiun?
Tidak. THR biasanya dibayarkan penuh tanpa potongan iuran wajib pegawai (IWP) 10% atau iuran pensiun, hanya dipotong pajak penghasilan (PPh).
3. Bagaimana jika saya baru menerima SK CPNS satu bulan sebelum Lebaran? Selama SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) sudah terbit dan penggajian sudah aktif sebelum tanggal penetapan pembayaran THR, maka berhak mendapatkan THR.
4. Apakah besaran Tukin di THR CPNS sama dengan PNS?
Besaran persentase (misal 50% atau 100%) mungkin sama, namun nilai rupiahnya berbeda karena kelas jabatan atau perhitungan dasar Tukin CPNS mungkin belum setara dengan PNS penuh.
5. Apakah CPNS yang sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara dapat THR?
Tidak. Pegawai (termasuk CPNS jika ada kasus khusus) yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima THR.